Minggu, 16 Maret 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


NAMA : FARAH AZHARIANA
KELAS : 2EB20
NPM : 22212757

BAB I

1.     Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
Ø  Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø  Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Ø  Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Ø  Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø  Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø  Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Ø  Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Ø  Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

2.     Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum
Adalah : Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Ø  Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Ø  Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Ø  Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis : semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.

3) Yurispudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum : pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


3.     Kodifikasi Hukum

Pengertian Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·     Kodifikasi Terbuka : kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·      Kodifikasi Tertutup : semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Contoh Kodifikasi Hukum :
·        Di Eropa
Ø  Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
Ø  Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.

·        Di Indonesia
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.


4.     Kaidah/Norma

Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Ada 4 macam norma yaitu :
·       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

5.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi : Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·         UUD 1945
·         TAP MPR
·         Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         SK Menteri


BAB II

1.     Subyek Hukum

Pengertian Subjek Hukum
Subjek Hukum : suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak atau kewajiban atau kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia : setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·        Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.      Subjek Hukum Badan Usaha : sesuatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat  oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
·         Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

3.     Obyek Hukum

Pengertian Objek Hukum
Objek Hukum : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.     Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
·     Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·  Benda tidak bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.

2.   Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

4.   Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang (Hak Jaminan)

Pengertian Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·         Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain : Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·         Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

BAB III

1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Pengertian Hukum Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. 
2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata

Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.

Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.

Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”

Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)

Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.

Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.

Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).

3.     Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil)
Dan pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban  seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
 Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

4.      SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
·         hak seseorang pengarang atau karangannya
·         hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



SUMBER
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/kodifikasi-hukum-kaidah-norma/
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/kodifikasi-hukum.html

Rabu, 15 Januari 2014

TUGAS EKONOMI KOPERASI



Nama   : Farah Azhariana
Kelas   : 2EB20
NPM   : 22212757

Pertanyaan:
1.      Cari lembaga sejenis Koperasi di Dunia
2.      Tuliskan hasil analisa tentang perkembangan Koperasi di Indonesia (Billingual)
Jawab:
1.             Contoh lembaga sejenis Koperasi di Dunia
·        Koperasi Ace Hardware
Koperasi Ace Hardware telah berkembang menjadi sebuah korporasi yang mendunia. Di mulai dengan sebuah toko kecil di Chicago, kini Ace Hardware telah merambah ke banyak negara termasuk Indonesia.

Sejarah terbentuknya Koperasi Ace Hardware, sangat unik. Mulanya, adalah perusahaan ritel biasa (bukan koperasi), yang digagas oleh empat pengusaha, yaitu Richard Hesse, E. Gunnard Lindquist, Frank Burke dan Oscar Fisher pada 1924, di Chicago. Dalam gagasan itu, mereka merasa perlunya mengorganisir para suplayer secara solid. Namun, baru pada 1928 gagasan tersebut terwujud, ditandai dengan berdirinya Ace Hardware.

Setelah berjalan 45 tahun, tepatnya pada 1975, Ace Hardware melakukan perubahan organisasi secara dramatis, menjadi koperasi. Kantor pusatnya, pindah ke Oak Brook, sampai sekarang. Prinsip dasar koperasi yang diterapkan antara lain, setiap pemilik gerai, adalah anggota. Mereka menjalankan gerainya secara otonom, kecuali untuk hal tertentu seperti standar produk, pelayanan sampai desain gerai, yang harus patuh pada standar Ace Hardware.

Dengan berhimpun dalam koperasi, anggota Ace Hardware bisa memperoleh suplai barang dengan harga lebih murah, karena pembeliannya dilakukan secara bersama. Keuntungan dari pembelian bersama yang diperoleh koperasi pun, masih dibagikan kepada anggota secara proporsional. Anggota juga diuntungkan dengan iklan, bantuan teknis dan berbagai bentuk dukungan dari koperasi.
Sejak itu, jaringan Ace Hardware berkembang pesat, hingga seperti sekarang. Pengelolaan bisnisnya, benar-benar dilakukan secara profesional, antara lain dengan menerapkan standar sistem operasi secara ketat, dan sangat memperhatikan kebutuhan serta kepuasan pelanggan gerai.
Karena Koperasi Ace Hardware sudah sangat besar, maka untuk menjadi anggota tidak lagi mudah. Calon anggota harus menyediakan dana cukup besar. Biaya aplikasi saja sudah 5 ribu dolar AS, dan simpanan sebagai saham 5 ribu dolar AS juga.
Sedangkan modal untuk memulai sebuah gerai, minimal 740 ribu dolar AS. Modal sebanyak itu, 250 ribu dolar AS di antaranya disediakan calon anggota, sedangkan 390 ribu dolar AS merupakan pinjaman dari Ace Hardware. Modal tersebut, belum termasuk kepemilikan atau sewa gedung, yang lokasi dan luasnya harus memenuhi standar Ace Hardware.

·        Koperasi di Inggris

Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak  heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale   diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”.

Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai"KOPERASI PRAINDUSTRI".

Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.  Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union.
 Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi  di  Inggris. 
Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  koperasi- koperasi konsumsi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S).  CWS  sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal  C.W.Ssaat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.

Zenrosai adalah salah satu koperasi asuransi paling maju di Jepang, dengan jumlah anggota mencapai 13,9 juta orang. Koperasi ini hadir sebagai penunjang kesejahteraan anggotanya. Jepang bukan hanya dikenal sebagai negara industri, yang sanggup menyalip perkembangan industri ne­gara-negara barat. Di negeri Matahari Terbit ini, koperasinya pun mengalami perkembangan yang mencengangkan. Zen-Noh, sekunder koperasi pertanian Jepang, telah menjelma menjadi kope­rasi terbesar sejagad, versi Internatio­nal Co-operative Alliance (ICA), melewati perkembangan koperasi-koperasi di Ero­pa dan Amerika Serikat, yang mempunyai sejarah jauh lebih panjang.

Koperasi-koperasi raksasa di Jepang, hampir semuanya memiliki unit usaha asuransi. Namun, ada juga yang secara khusus bermain di asuransi. Salah satu koperasi asuransi paling mencorong di Jepang, adalah Zenrosai. Di ranah industri asuransi Jepang, Zenrosai masuk ke jajaran elit perusahaan asuransi, lantaran kinerjanya yang mumpuni.

Berdiri sejak September 1957, Zenrosai berhasil menjadi salah satu “duta koperasi”, untuk menunjukkan keunggulan koperasi dibanding perusahaan swasta, terutama dalam hal membe­rikan layanan terbaik dan paling me­nguntungkan. Sebagai koperasi, sejak awal, Zenrosai tidak semata-mata mengejar laba. Orientasi utamanya ada­lah, memberikan keuntungan maksimal pada anggotanya. Kontribusi ang­gota dalam bentuk simpanan dan pembayaran premi, diakumulasikan untuk kemudian memberikan pelayanan terbaik. Sebagai pemilik, anggota juga mempunyai akses terhadap pro­ses pengambilan keputusan strategis, dan pengawasan, melalui mekanisme yang disepati bersama.

Di Koperasi Zenrosai, setiap anggota akan merasakan manfaat ekonomi yang besar, di sisi lain ia juga memberikan kontribusi untuk memperlancar bisnis koperasi. Semboyan all for one, one for all yang sangat populer itu, selalu diusung Zenrosai sebagai tag line karena pas dengan prinsip pengelolaan koperasi. Saat ini, Zenrosai memiliki anggota sebanyak 13,9 juta orang. Mereka adalah pemegang polis dari berbagai produk asuransi yang dikeluarkan Zen­­rosai. Total asset yang berhasil dihimpun, mencapai 2.822 miliar Yen, dan pendapatan bersih 583,4 miliar Yen.

2.             Analisis Perkembangan Koperasi di Indonesia (bilingual)
Di Indonesia pengertian koperasi menurut Undang-undang koperasi tahun 1997 No. 12 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian adalah: organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Anoraga, 1993 : 4). Mengingat arti koperasi sebagaimana tersebut di atas, maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, mengingat kedudukan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dalam kesulitan.
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sebagai soko guru perekonomian Indonesia, koperasi terbukti mampu membuat ekonomi Indonesia bertahan dari krisis keuangan global yang melanda beberapa negara dikawasan Amerika beberapa waktu lalu. Faktor-faktor yang membuat koperasi di Indonesia masih bertahan ditengah krisis ekonomi global antara lain:
1. Alasan keadilan yang cukup mantap pelaksanaannya dalam koperasi.
2. Karena koperasi mampu mengumpulkan berbagai sumber untuk membentuk kekuatan bersama dalam menghadapi persaingan badan usaha lain.
3. Koperasi tetap bertahan karena pendapat yang menyatakan bahwa koperasi sebagai badan usaha sangat memperhatikan unsur manusia dan mendasar tindak tanduk usahanya pada kemanusiaan karena tidak memandang manusia lain sebagai musuh melainkan sebagai kawan.
Hal-Hal Yang Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat (konsumsi) terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah yang ada di pelosok nusantara.
3. Memberikan pinjaman-pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
1.  Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
·         Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota.
·         Memperpendek jaringan pemasaran;
·         Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
·         Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
4. Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.


In Indonesia, according to the cooperative understanding cooperative Act No. 1997 . 12 on Principles of Cooperation are : the economic organization of the social character of the people who , consisted of persons or legal entities that are cooperative economic arrangement as a joint venture based on the principle of kinship ( Anoraga , 1993 : 4 ) . Given the cooperative , as mentioned above , the cooperative has a significant role in drafting a joint effort of the people who have limited economic . This effort aims to meet the perceived needs together , which in turn raised the self-esteem , given the position as well as the ability to defend themselves and rid themselves in trouble .
Cooperative institution since its initial introduction in Indonesia had been directed to favor the economic interests of the people , known as the economically weak . These strata are usually derived from community groups to lower middle class . Cooperative existence is indeed a phenomenon of its own , because no one other similar institutions are able to equal it , but at the same time is expected to be a counterweight to the other economic pillar . Cooperative institutions by many , believed to be in accordance with the culture and the livelihood of the Indonesian nation . It contains loads of self-help , cooperation for the common ( mutual cooperation ) , and some other moral essence . Since independence achieved , cooperative organizations always have a place for itself in the structure of the economy and get the attention of the government .
As a pillar of the Indonesian economy , cooperatives proved capable of making the Indonesian economy withstand the global financial crisis that hit several countries American region some time ago . The factors that make cooperatives in Indonesia still survive amid the global economic crisis , among others :
1 . The reason is fairly steady fairness in cooperative implementation .
2 . Because the cooperative is able to collect a variety of sources to form a joint force in the face of another business entity .
3 . Cooperative stay afloat because of the notion that the cooperative as a business entity very concerned about fundamental elements of human behavior and human efforts have not looked at the other man as an enemy but as a friend .
The Things You Have Achieved Among Cooperatives :
1 . Has been able to meet the needs of society ( consumption ) , especially in rural areas , such as KUD ( village cooperatives )
2 . Being able to open up employment opportunities for the SMEs as small entrepreneurs in areas that exist in the archipelago .
3 . Giving loans to the SMEs who want to develop their business .

Factors - Factors Supporting Cooperative in Indonesia
Success in carrying out its role in the cooperative to consider the following factors :
1 . Market position and ability to create a decent price control by means of :
• Acting together in the face of market concentration through the competing forces of members .
• Shortening the marketing network ;
• Having a manager who is knowledgeable and skilled enough to have ideals ;
• Have and improve the ability of cooperatives as a business unit in regulating the amount and quality of the goods that are marketed through warehousing , quality of careful research and so on .
2 . The ability of cooperatives to collect and reinvest capital , by way of fertilizing various financial sources of a large number of members .
3 . The use of factors of production more economical through the imposition of overhead costs , and seek to improve the capacity of which can ultimately result in cost per unit is relatively small .
4 . The creation of technical skills in the areas of production , processing and marketing may not be achieved by the members individually .
5 . Liberation of risk to members of the cooperative as a business unit , which then covered it back together among its members .
6 . The influence of the cooperative to its members relating to the change in attitudes and behavior more in line with the changing demands of the environment include technological changes , changes in the dynamics of the market and society .
Cooperative Obstacles in Indonesia
The development of cooperatives still face problems both in the field and in the field of institutional cooperative effort itself. These problems can be sourced from within the cooperative itself or from outside . Cooperative institutional problems can also be grouped into internal problems and external problems . Internal problems include issues of membership , management , supervisors , managers , and employees of cooperatives . While the external problems include cooperative relationship with the bank , with other businesses , as well as with government agencies .

Kesimpulan
Koperasi di dunia itu mempunyai sistem  Filsofi koperasi yang berbunyi :
Setiap koperasi adalah tujuan yang harusnya di bangun atau di kembangkan adalah tumbuhnya manusia yang berjiwa
1.  Kewirakoperasian katalis => membentuk watak orang  yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi swalupun ia tidak memiliki hubungan langsung dengan koperasi.
2.   Tumbuhnya seorang katalis yaitu orang yang memetingkan kepentingan orang lain.
Koperasi di Indonesia lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia  dengan cara  meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.







Sumber :