Topik
/ Tema : Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga
Transfer
Judul : EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING
PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Nama Penulis : Indah
Dewi Nurhayati
Awalnya transfer
pricing dikenal dalam akuntansi manajemen sebagai kebijakan harga yang
diterapkan atas penyerahan barang atau jasa antar divisi/departemen di dalam
suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengukur kinerja dari masing-masing
divisi/departemen tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan
multinasional yang biasanya menerapkan desentralisasi operasi dengan cara
membagi perusahaannya atas pusat-pusat pertanggungjawaban baik itu pusat biaya
maupun pusat penghasilan, telah memanfaatkan transfer pricing sebagai alat
untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan beban pajak
yang harus ditanggung perusahaan. Melalui praktik transfer pricing, upaya
meminimalkan beban pajak dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan serta
biaya suatu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dari suatu negara
kepada perusahaan di negara lain yang tarif pajaknya berbeda. Masalah
pengalokasian penghasilan dan biaya perusahaan multinasional ini harus diatur
dengan baik dan jelas oleh masing-masing negara yang terlibat dalam transaksi
internasional. Pengaturan yang baik dan jelas diharapkan dapat mencegah dan
mendeteksi tindakan-tindakan manipulasi pajak melalui transfer pricing yang
sering dilakukan perusahaan multinasional untuk melakukan
penghindaran/penggelapan pajak. Penelitian dilakukan untuk mengevaluasi
kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan perpajakan mengenai pencegahan dan
penanggulangan praktek transfer pricing yang menyebabkan penghindaran/penggelapan
pajak di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data dan informasi melalui
bermacam-macam materi dengan melakukan kajian-kajian yang menyangkut masalah
transfer pricing. Data dicari dan ditemukan melalui kajian pustaka dari
buku-buku, dokumen, literatur-literatur, peraturan-peraturan perpajakan dan
catatan yang relevan dengan pembahasan. Penelitian ini termasuk kategori
penelitian kualitatif dengan prosedur kegiatan dan teknik penyajian finalnya
secara deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang mengumpulkan, menyajikan
serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas
atas objek yang diteliti. Analisis atas Peraturan Penggunaan Arm’s length
Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing Untuk mencegah
penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price)
diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember
2011. Peraturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
(arm’s length principle) terkait transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Dalam PER-32/PJ/2011 Wajib Pajak diharuskan untuk
menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa (related parties). Penentuan harga transaksi wajar (arm’s
length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan istimewa, resale price dan metode lainnya.Syarat utama
analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal dan internal.
Apabila Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga
transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara
pihak-pihak yang terafiliasi. Indikator untuk menetapkan Wajib Pajak dalam
negeri sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, hanya dua yaitu
apabila Wajib Pajak dalam negeri tersebut mempunyai hubungan istimewa dengan
pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan (special purpose company); dan terdapat ketidakwajaran
penetapan harga pembelian. Sedangkan untuk mencegah adanya praktek controlled
foreign coorporations, Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasinya dengan Pasal
18 ayat (2) UU PPh serta melalui Peraturan Menteri Keuangan No.256/PMK.03/2008
yang menetapkan bahwa besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri paling
rendah 50 % dari jumlah saham yang disetor dan saat diperolehnya dividen oleh
Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah pada bulan
keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan badan
usaha di luar negeri tersebut, atau pada bulan ketujuh setelah tahun pajak
berakhir, bila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban
menyampaikan SPT Tahunan. Dapat di simpulkan Transfer Pricing adalah suatu harga
jual khusus yang dipakai dalam transaksi penyerahan barang, jasa atau
pemanfaatan harta tak berwujud antara perusahaan yang mempunyai hubungan
istimewa. Praktik transfer pricing sering digunakan oleh banyak perusahaan
sebagai alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan
beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Praktik tersebut dilakukan
dengan cara mengalihkan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya
dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang mempunyai hubungan istimewa,
dengan mempertimbangkan perbedaan ketentuanketentuan perpajakan yang terjadi
dari suatu negara dengan negara lainnya. Adanya hubungan istimewa merupakan
kunci terjadinya praktik transfer pricing. Transaksi yang terjadi antar
perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa biasanya sering memakai harga yang
tidak wajar, yang tidak sama dengan harga yang terjadi dalam transaksi antar
pihak yang independen.
Sumber
: Jurnal Manajemen dan Akuntansi Volume 2, Nomor 1, April 2013
Tulisan Ini Adalah Salah Satu
Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional
Nama :
F. Azhariana
Dosen
: Jessica Barus, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar