Minggu, 19 Juni 2016

AKUNTANSI INTERNASIONAL ANALISIS JURNAL 3


Topik / Tema     :  Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer
Judul        : EVALUASI ATAS PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP TRANSAKSI TRANSFER PRICING PADA PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA
Nama Penulis    : Indah Dewi Nurhayati

Awalnya transfer pricing dikenal dalam akuntansi manajemen sebagai kebijakan harga yang diterapkan atas penyerahan barang atau jasa antar divisi/departemen di dalam suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengukur kinerja dari masing-masing divisi/departemen tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan multinasional yang biasanya menerapkan desentralisasi operasi dengan cara membagi perusahaannya atas pusat-pusat pertanggungjawaban baik itu pusat biaya maupun pusat penghasilan, telah memanfaatkan transfer pricing sebagai alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan beban pajak yang harus ditanggung perusahaan. Melalui praktik transfer pricing, upaya meminimalkan beban pajak dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan serta biaya suatu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dari suatu negara kepada perusahaan di negara lain yang tarif pajaknya berbeda. Masalah pengalokasian penghasilan dan biaya perusahaan multinasional ini harus diatur dengan baik dan jelas oleh masing-masing negara yang terlibat dalam transaksi internasional. Pengaturan yang baik dan jelas diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi tindakan-tindakan manipulasi pajak melalui transfer pricing yang sering dilakukan perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran/penggelapan pajak. Penelitian dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan/peraturan-peraturan perpajakan mengenai pencegahan dan penanggulangan praktek transfer pricing yang menyebabkan penghindaran/penggelapan pajak di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data dan informasi melalui bermacam-macam materi dengan melakukan kajian-kajian yang menyangkut masalah transfer pricing. Data dicari dan ditemukan melalui kajian pustaka dari buku-buku, dokumen, literatur-literatur, peraturan-peraturan perpajakan dan catatan yang relevan dengan pembahasan. Penelitian ini termasuk kategori penelitian kualitatif dengan prosedur kegiatan dan teknik penyajian finalnya secara deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang mengumpulkan, menyajikan serta menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas atas objek yang diteliti. Analisis atas Peraturan Penggunaan Arm’s length Principle dalam Pengujian Kewajaran Transfer Pricing Untuk mencegah penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price) diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 Nopember 2011. Peraturan ini membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) terkait transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam PER-32/PJ/2011 Wajib Pajak diharuskan untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties). Penentuan harga transaksi wajar (arm’s length price) bisa melalui metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, resale price dan metode lainnya.Syarat utama analisis ini adalah ketersediaan data pembanding eksternal dan internal. Apabila Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan bukti pendukung kewajaran harga transaksi, maka Ditjen Pajak akan menetapkan harga transaksi yang wajar antara pihak-pihak yang terafiliasi. Indikator untuk menetapkan Wajib Pajak dalam negeri sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, hanya dua yaitu apabila Wajib Pajak dalam negeri tersebut mempunyai hubungan istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian. Sedangkan untuk mencegah adanya praktek controlled foreign coorporations, Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasinya dengan Pasal 18 ayat (2) UU PPh serta melalui Peraturan Menteri Keuangan No.256/PMK.03/2008 yang menetapkan bahwa besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri paling rendah 50 % dari jumlah saham yang disetor dan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan badan usaha di luar negeri tersebut, atau pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir, bila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dapat di simpulkan Transfer Pricing adalah suatu harga jual khusus yang dipakai dalam transaksi penyerahan barang, jasa atau pemanfaatan harta tak berwujud antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Praktik transfer pricing sering digunakan oleh banyak perusahaan sebagai alat untuk menghindari atau menggelapkan pajak dengan cara meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Praktik tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang mempunyai hubungan istimewa, dengan mempertimbangkan perbedaan ketentuanketentuan perpajakan yang terjadi dari suatu negara dengan negara lainnya. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci terjadinya praktik transfer pricing. Transaksi yang terjadi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa biasanya sering memakai harga yang tidak wajar, yang tidak sama dengan harga yang terjadi dalam transaksi antar pihak yang independen.

Sumber : Jurnal Manajemen dan Akuntansi Volume 2, Nomor 1, April 2013
Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional

Nama         : F. Azhariana
Dosen : Jessica Barus, S.E., Mmsi.
UNIVERSITAS GUNADARMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar