NAMA : FARAH AZHARIANA
KELAS : 2EB20
NPM : 22212757
BAB
I
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan
yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam
melakukan tugas-nya”.
Pengertian
hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai
sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka
dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang
bisa berbeda pada berbagai keadaan.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
Ø Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ø Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
Ø Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Ø Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur
tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Ø Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Ø Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
Ø Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Ø Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang
dalam masyarakat.
2.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota
masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Sumber-Sumber Hukum
Adalah : Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan
sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material
dan sumber hukum dalam arti formal.
Ø Sumber Hukum dalam
arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat
umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum
individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Ø Sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Ø Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum
tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam
pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan
negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap
keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau
dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam
membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang
dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
2) Kebiasaan atau Hukum
tak tertulis : semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum.
3) Yurispudensi : keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan
dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4) Traktat : perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih.
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum : pendapat para ahli atau sarjana
hukum ternama/ terkemuka. Dalam
Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang
atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum
itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim
dalam menyelesaikan suatu perkara.
3. Kodifikasi
Hukum
Pengertian
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
· Kodifikasi Terbuka : kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum
tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
· Kodifikasi Tertutup : semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Contoh Kodifikasi Hukum :
·
Di Eropa
Ø Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari
kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
Ø Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Perancis dalam tahun 1604.
·
Di Indonesia
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
Ø Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31
Desember 1981.
4.
Kaidah/Norma
Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Pengertian Norma Hukum
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Ada 4 macam norma yaitu :
· Norma Agama adalah peraturan hidup
yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
·
Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
5. Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi : Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
·
UUD 1945
·
TAP MPR
·
Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Keputusan Presiden
·
SK Menteri
BAB
II
1. Subyek
Hukum
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek Hukum : suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak
atau kewajiban atau kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
: setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia
yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan
perbuatan hukum yaitu :
· Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, dan belum menikah.
· Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Subjek Hukum Badan
Usaha
: sesuatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang
terpisah dari kekayaan anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban badan
hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
3. Obyek
Hukum
Pengertian
Objek Hukum
Objek Hukum :
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat
dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
· Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
· Benda tidak bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya,misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak
karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan
sebagainya.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah
suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
4.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai
Pelunas Hutang (Hak Jaminan)
Pengertian
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan
pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain : Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang), Benda tersebut dapat
dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
BAB III
1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Pengertian Hukum Di
Indonesia
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika
Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum
Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di
Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa.
Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara
di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan
Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya,
karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan
daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan
peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des
Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan
yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan
hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri
dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811),
Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan
Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya. Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat
kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia.
Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK),
keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia
pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut
mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai
Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang
pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di
berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang
sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW)
dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK).
3.
Pengertian Dan
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang
luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan
hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hukum perdata saja, untuk
segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil)
Dan pengertian dari hukum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan
sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam
suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perata formil yang
lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian
sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat
majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan
keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan,
yaitu:
a. Golongan eropa dan yang
dipersamakan.
b. Golongan bumu putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing (bangsa
cina, india, arab)
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu
:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur
tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur
dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
·
hak
seseorang pengarang atau karangannya
·
hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER
http://agilbhetec.blogspot.com/2013/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/03/24/kodifikasi-hukum-kaidah-norma/
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/kodifikasi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar