1.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode
Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus
diberlakukan.
·
Kode Perilaku
Profesional di bagi menjadi 4 yaitu :
A.
Prinsip
Standar
perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis ini tidak
dapat diberlakukan.
B.
Peraturan
Perilaku
Standar
minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik ini dapat
diberlakukan.
C.
interpretasi
Peraturan Perilaku
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA. Ini tidak dapat diberlakukan,
tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi penyimpangan
D.
Kaidah Etika
Penjelasan
yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang
diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang berkepentingan
dengan persyaratan etis.
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasan jika
terjadi penyimpangan
2.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·
Menurut
IFAC
Menurut
The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
1. Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
2. Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
3. Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
4. Kerahasian,
seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
5. Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
·
Menurut
AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
1. Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2. Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
3. Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4. Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5. Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
·
Menurut
IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
1. Tanggung
Jawab
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Objektivtias
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
Profesional
Berikut adalah 8 prinsip etika
menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan
kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan
terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung
jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
3.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
4.
Contoh
kasus kode etik profesi akuntansi Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
·
Kesimpulan kasus Mulyana W Kusumah
Dalam
konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa
tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima
kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan
komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W
Kusumah, walaupun dengan tujuan 'mulia', yaitu untuk mengungkapkan indikasi
terjadinya korupsi di tubuh KPU.
REFERENSI
:
http://maybeandmaybe.blogspot.co.id/2015/04/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar