Kamis, 07 November 2013

Struktur Organisasi Koperasi


Struktur Organisasi Koperasi

NAMA        : FARAH AZHARIANA
KELAS        : 2EB20
NPM            : 22212757

1.    Jelaskan Pengertian dan bentuk struktur organisasi koperasi dan berikan contoh?

Jawab :  
Pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . 
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
1.    Rapat Anggota
2.    Pengurus
3.    Pengawas.
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi. 
  • Rapat Anggota (RA) 
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
  •  Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·       Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
·       Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
·       Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
·       Pembukuan keuangan dan Inventaris.
·       Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
·       Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1.    Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.    Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.    Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
  • Pengawas
    Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.



Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapa dit dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

Contoh :


1.    Sebutkan nama-nama koperasi berserta alamat yang berada di lingkungan sekitar kalian?

NAMA KOPERASI
ALAMAT
Koperasi Serba Usaha Makmur Mandiri

Ruko Plaza Metropolitan Bl. A3 No. 26
Jl. Sultan Hasanudin Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi - Jawa Barat
Koperasi Kredit Mitra Sejahtera
Bekasi Griya Asri I
Jl. Cemara II, blok C12/28, 
Tambun – Bekasi
Koperasi Bina Warga Sejahtera

Perumahan Villa Bekasi Indah II Desa Sumberjaya kecamatan tambun selatan
Kabupaten Bekasi – Jawa Barat 17519
Koperasi Simpan Pinjam Swamitra Bukopin

Jl. Raya Hasanudin No. 34 Tambun Selatan Bekasi 17510
Koperasi Warga RT.002 RW.012 Kopwar
Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat 17519.

Koperasi Syariah Global Madani
 Komplek Bekasi Griya Asri I Bl D-8/40 Tambun

Koperasi kelatnas
Grand Wisata Market Place PR 3 No. 11, Tambun, bekasi-jawa barat
Koperasi Indofarma
Jalan Indofarma 1 Cibitung





Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar