Struktur Organisasi Koperasi
NAMA : FARAH AZHARIANA
KELAS : 2EB20
NPM : 22212757
1. Jelaskan
Pengertian dan bentuk struktur organisasi koperasi dan berikan contoh?
Jawab
:
Pengertian
struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Ada 3 perangkat organisasi yang
sering digunakan yaitu:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas.
3 unsur diatas juga sering kita
sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait
dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
- Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya
adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT,
RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan
segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
· Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
· Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
· Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan
· Pembukuan
keuangan dan Inventaris.
· Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
· Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1. Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2. Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3. Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut:
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapa dit
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun
1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya
dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
1. Sebutkan
nama-nama koperasi berserta alamat yang berada di lingkungan sekitar kalian?
NAMA KOPERASI
|
ALAMAT
|
Koperasi Serba Usaha
Makmur Mandiri
|
Ruko Plaza Metropolitan Bl. A3
No. 26
Jl. Sultan Hasanudin Tambun
Selatan
Kabupaten Bekasi - Jawa Barat
|
Koperasi
Kredit Mitra Sejahtera
|
Bekasi Griya Asri I
Jl. Cemara II, blok C12/28, Tambun – Bekasi |
Koperasi Bina Warga Sejahtera
|
Perumahan Villa Bekasi Indah II Desa Sumberjaya
kecamatan tambun selatan
Kabupaten Bekasi – Jawa Barat 17519
|
Koperasi Simpan Pinjam Swamitra Bukopin
|
Jl. Raya Hasanudin No. 34 Tambun Selatan Bekasi
17510
|
Koperasi Warga RT.002 RW.012 Kopwar
|
Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu, Desa Sumber Jaya Kecamatan
Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat 17519.
|
Koperasi Syariah Global Madani
|
Komplek Bekasi Griya
Asri I Bl D-8/40 Tambun
|
Koperasi
kelatnas
|
Grand
Wisata Market Place PR 3 No. 11, Tambun, bekasi-jawa barat
|
Koperasi Indofarma
|
Jalan Indofarma 1 Cibitung
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar