NAMA : FARAH AZHARIANA
NPM : 22212757
Kelas : 2EB20
Pengertian koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Understanding cooperative
Cooperative is a voluntary association of people who unite themselves to fight for their economic welfare, through the establishment of a democratically-run company.
Cooperative is a business organization owned and operated by people-a mutual interest. Bases cooperative activities based on the principles of economic movement is based on the principle of kinship.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yg di kandung koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang orang ( asociation of person )
2. Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntality joined together )
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
4. Koperasi yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha) yang di awasi secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
ILO definition
In the ILO definition, there are 6 elements in the bladder that cooperatives are as follows:
1. Cooperatives are associations of people (Asociation of person)
2. The incorporation of the person based on volunteerism (voluntality joined together)
3. There are economic objectives that you want to accomplish
4. Cooperatives in the form of a co-operative business (business entities) who are supervised in democratic
5. There is a fair contribution to capital is needed.
6. Cooperative members to accept the risks and benefits are balanced.
Unsur-unsur Koperasi Indonesia
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Elements of Indonesian Cooperatives
1. Cooperatives are enterprises
2. Cooperative is a collection of individuals and corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is the "People's Economic Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of kinship"
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1. UU No. 12 tahun 1967
Berisi tentang pokok-pokok perkoperasian. Istilah yangmendasar yaitu “sendi-sendi dasar” koperasi. Salah satu sendi dasar yang terdapat di UU No. 12 tahun 1967 yaitu sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2. UU No. 25 tahun 1992
Berisi tentang Perkoperasian. Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi saat ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi Indonesia sendiri seperti kondisi perekonomian, politik dsb.
Indonesian Cooperative Principles
1. UU No. 12 in 1967
Contains the main points of cooperatives. Yangmendasar the term "basic foundations" cooperative. One of the basic principle contained in the UU NO.12 in 1967 and its membership is voluntary and open to any citizen of Indonesia.
2. UU No. 25 in 1992
Contains Cooperatives. In Indonesia, the cooperative principles are changing according to the Indonesia's own developments as economic conditions, political.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
cooperative principles
I think the principle of cooperation is the principal provisions applicable to cooperatives that serve as guidelines for cooperative work that distinguishes cooperative with other economic organizations.
Prinsip koperasi (cooperative principles) :
· Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
· Keanggotaan terbuka ( Open membership )
· Pengembangan anggota ( Member Promotion )
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
· Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
· Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
· Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
· Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
· Pendidikan anggota ( Member Education )
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar