Kamis, 12 Desember 2013
Kamis, 07 November 2013
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur Organisasi Koperasi
NAMA : FARAH AZHARIANA
KELAS : 2EB20
NPM : 22212757
1. Jelaskan
Pengertian dan bentuk struktur organisasi koperasi dan berikan contoh?
Jawab
:
Pengertian
struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran
Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan
Rapat.
Ada 3 perangkat organisasi yang
sering digunakan yaitu:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas.
3 unsur diatas juga sering kita
sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait
dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
- Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya
adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT,
RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan
dengan AD/ART Koperasi.
- Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan
segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA.
Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
· Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
· Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
· Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan
· Pembukuan
keuangan dan Inventaris.
· Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
· Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1. Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2. Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3. Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut:
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapa dit
dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun
1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya
dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
1. Sebutkan
nama-nama koperasi berserta alamat yang berada di lingkungan sekitar kalian?
NAMA KOPERASI
|
ALAMAT
|
Koperasi Serba Usaha
Makmur Mandiri
|
Ruko Plaza Metropolitan Bl. A3
No. 26
Jl. Sultan Hasanudin Tambun
Selatan
Kabupaten Bekasi - Jawa Barat
|
Koperasi
Kredit Mitra Sejahtera
|
Bekasi Griya Asri I
Jl. Cemara II, blok C12/28, Tambun – Bekasi |
Koperasi Bina Warga Sejahtera
|
Perumahan Villa Bekasi Indah II Desa Sumberjaya
kecamatan tambun selatan
Kabupaten Bekasi – Jawa Barat 17519
|
Koperasi Simpan Pinjam Swamitra Bukopin
|
Jl. Raya Hasanudin No. 34 Tambun Selatan Bekasi
17510
|
Koperasi Warga RT.002 RW.012 Kopwar
|
Perumahan Puri Cendana Blok E Taman Lawu, Desa Sumber Jaya Kecamatan
Tambun Selatan kabupaten Bekasi Jawa Barat 17519.
|
Koperasi Syariah Global Madani
|
Komplek Bekasi Griya
Asri I Bl D-8/40 Tambun
|
Koperasi
kelatnas
|
Grand
Wisata Market Place PR 3 No. 11, Tambun, bekasi-jawa barat
|
Koperasi Indofarma
|
Jalan Indofarma 1 Cibitung
|
Sumber :
Kamis, 10 Oktober 2013
Pengertian Koperasi, Unsur-Unsur Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi
NAMA : FARAH AZHARIANA
NPM : 22212757
Kelas : 2EB20
Pengertian koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Understanding cooperative
Cooperative is a voluntary association of people who unite themselves to fight for their economic welfare, through the establishment of a democratically-run company.
Cooperative is a business organization owned and operated by people-a mutual interest. Bases cooperative activities based on the principles of economic movement is based on the principle of kinship.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yg di kandung koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang orang ( asociation of person )
2. Penggabungan orang orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntality joined together )
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
4. Koperasi yang di bentuk adalah koperasi bisnis(badan usaha) yang di awasi secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan.
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
ILO definition
In the ILO definition, there are 6 elements in the bladder that cooperatives are as follows:
1. Cooperatives are associations of people (Asociation of person)
2. The incorporation of the person based on volunteerism (voluntality joined together)
3. There are economic objectives that you want to accomplish
4. Cooperatives in the form of a co-operative business (business entities) who are supervised in democratic
5. There is a fair contribution to capital is needed.
6. Cooperative members to accept the risks and benefits are balanced.
Unsur-unsur Koperasi Indonesia
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Elements of Indonesian Cooperatives
1. Cooperatives are enterprises
2. Cooperative is a collection of individuals and corporate bodies or cooperative
3. Indonesian Cooperatives cooperative work based on "cooperative principles"
4. Cooperative Indonesia is the "People's Economic Movement"
5. Indonesian Cooperatives "based on the principle of kinship"
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1. UU No. 12 tahun 1967
Berisi tentang pokok-pokok perkoperasian. Istilah yangmendasar yaitu “sendi-sendi dasar” koperasi. Salah satu sendi dasar yang terdapat di UU No. 12 tahun 1967 yaitu sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2. UU No. 25 tahun 1992
Berisi tentang Perkoperasian. Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi saat ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi Indonesia sendiri seperti kondisi perekonomian, politik dsb.
Indonesian Cooperative Principles
1. UU No. 12 in 1967
Contains the main points of cooperatives. Yangmendasar the term "basic foundations" cooperative. One of the basic principle contained in the UU NO.12 in 1967 and its membership is voluntary and open to any citizen of Indonesia.
2. UU No. 25 in 1992
Contains Cooperatives. In Indonesia, the cooperative principles are changing according to the Indonesia's own developments as economic conditions, political.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
cooperative principles
I think the principle of cooperation is the principal provisions applicable to cooperatives that serve as guidelines for cooperative work that distinguishes cooperative with other economic organizations.
Prinsip koperasi (cooperative principles) :
· Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
· Keanggotaan terbuka ( Open membership )
· Pengembangan anggota ( Member Promotion )
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
· Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
· Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
· Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
· Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
· Pendidikan anggota ( Member Education )
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)